Mulai Januari 2010 ini, UU Lalu Lintas
Nomor 22 Tahun 2009 akan efektif berlaku, menggantikan UU Nomor 14 Tahun
1992. Banyak peraturan baru yang harus dicermati jika tak mau disemprit
ketika berkendara. Sebab, hingga saat ini tak sedikit yang tak
mengetahui aturan-aturan baru yang diberlakukan UU ini. Sanksi pidana
dan denda bagi para pelanggarnya pun tak main-main. Jika dibandingkan UU
yang lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih berat.
Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh para pengguna
kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih:<!--more-->
• Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)Jangan
lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan
keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti
diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi
pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda
paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan
dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.
• Pastikan Perlengkapan Berkendara KompletBagi
para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan
berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat
(3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk
keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda,
helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda
empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K.
Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang
menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu
bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal
278
• Tak Punya SIM? Denda Rp 1 JutaKetentuan
yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini
denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU
Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang
tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang
diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan
bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana
kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
• Konsentrasi dalam BerkendaraPasal
283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan
bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau
dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi
dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan
kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000
• Perhatikan Pejalan Kaki dan PesepedaPara
pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan
keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak
mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana
kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
• Lengkapi kaca spion dan lain-lain- Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan
memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion,
klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul
cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur
Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat
(1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda
paling banyak Rp 250.000.
- Pengemudi roda empat/lebih
Bagi
pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang
meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda
batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu
penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman
alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan
penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan
dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling
banyak Rp 500.000.
• STNK, Jangan LupaSetiap
bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor
sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda
coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa
membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling
banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).
• SIM Harus yang Sah Ya…Pasal
288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan
bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana
dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling
banyak Rp 250.000.
• Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya SamaIni
harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa
mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk
keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama
satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam
Pasal 289.
• Nyalakan Lampu Utama pada Malam HariSaat
berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala
dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa
menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan
paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).
• Wajib Nyalakan Lampu pada Siang HariPara
pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan
lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya
akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda
paling banyak Rp 100.000.
• Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!Setiap
pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan
isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar
ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu
bulan atau denda Rp 250.000
• Jangan Sembarangan Pindah JalurPara
pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib
mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan
serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan
dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000
(Pasal 295)
• Stop! Belok kiri tak boleh langsungIni
salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112
ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri.
Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan
alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung
berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau
pemberi isyarat lalu lintas”.
• Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!Pengendara
bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama
satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
• Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan
mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang
dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam
Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut
adalah
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda
motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang,
dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan
lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan
lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului
kendaraan lain.
Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu
Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara.
Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek
cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar
jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat berkendara! (sumber :KOMPAS.com)
Minggu, 15 Maret 2015
Home »
Politik Dan Hukum
» Tidak Mau Ditilang Polisi, Kenali UU No. 22 Tahun 2009
0 komentar:
Posting Komentar