Selasa, 24 Maret 2015

Penyalagunaan Pupuk Bersubsidi





Lesung Bakti Jaya-Tulang Bawang Barat, Berdasarkan PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 122/Permentan/SR.130/11/2013
TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN 
Pasal 11 Ayat (2) yang ada di lini IV (ECERAN)
"HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
- Pupuk Urea = Rp. 1.800; per kg;
- Pupuk SP-36 = Rp. 2.000; per kg;
- Pupuk ZA = Rp. 1.400; per kg;
- Pupuk NPK = Rp. 2.300; per kg;
- Pupuk Organik = Rp. 500; per kg;

Merujuk dari peraturan memteri tersebut maka ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan dimasyarakat, salah satu pertanyaan yang mendesar adalah mengapa harga pupuk bersubsidi yang ada di sekitar tulang bawang dan tulang bawang barat begitu sangat mahal, Saat ini harga pupuk Urea per zaknya Rp110.000 sampai Rp115.000,  NPK Poska sekitar Rp. 170.000. padahal kalau memakai harga diatas seharusnya petani membeli urea itu dengan harga Rp 90000/50kg dan poska Rp.115000/50kg. Ini artinya telah terjadi penyalagunaan pupuk bersubsidi, untuk itu mohon kiranya dinas yang terkait atau bagian pengawasan obat dan pertisida untuk memvaliditasi temuan yang ada dilapangan sebagai masukan dan memberi sanksi terhadap oknum yang melanggar agar masyarakat bisa menikmati pupuk murah, panen melimpah, swasemda pangan tercapai..

0 komentar: