Tampilkan postingan dengan label Politik Dan Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik Dan Hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 21 Agustus 2015

Perda Apbd-P Tubaba Tahun 2005

Panaragan- Atas nama pemerintah kabupaten Tulang Bawang Barat, Bupati Umar Ahmad, SP menyampaikan apresiasi dan terimaksihnya kepada segenap pimpinan DPRD dan anggota DPRD Tulang Bawang Barat yang telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah ( RAPERDA ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) kabupaten Tulang Bawang Barat tahun anggaran 2015 menjadi PERDA, pada Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II, di gedung DPRD setempat, Senin, 3 Agustus 2015.
“Patut kita syukuri, akhirnya dicapai kata sepakat untuk mengesahkan Raperda menjadi Perturan Daerah “ kata Bupati dalam sambutannya.
Dengan disepakatinya Perubahan APBD 2015  lanjut Bupati, “ pada hakekatnya antara jajaran eksekutif dan legislatif didaerah ini kini mempunyai tanggung  jawab yang sama untuk merealisasikan program dan kegiatan pembangunan di tubaba “ terang Umar
Secara garis besar APBD-P TA 2015 yang disahkan dalam sidang Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin ketua DPRD Tulang Bawang Barat Busroni, SH tersebut, antara lain Pendapatan Daerah yang pada APBD Murni ditargetkan berjumlah Rp.721.321.024.520 berubah menjadi sebesar Rp.836.340.924.520,- atau meningkat sebesar 15,95 %.

Selasa, 17 Maret 2015

HUKUM ACARA PIDANA

SEKILAS HUKUM ACARA PIDANA

  •  Sistem /teori pembuktian formal (formele bewijstheorie) : pembuktiannya hanya berdasarkan pada undang-undang, jika telah terbukti suatu perbuatan sesuai dengan alat-alat buktti yang di sebut undang-undang  keyakinan hakim tidak di perlukan sama sekali dan dahulu sempat di anut di eropa.
  • Sistem /teori pembuktian berdasarkan keyakinan hakim(conviction intime) : teori pembuktian ini di dasarkan pada keyakinan hati nurani hakim itu sendiri. Sistem ini di anut oleh pengadilan juri di prancis. Menurut Wirdjono Prodjodikoro, sistem ini pernah dianut di Indonesia, yaitu pada Pengadilan Distrik dan Pengadilan Kabupaten. Dalam sistem ini memungkinkan hakim menyebut apa saja yang menjadi dasar keyakinannya, misalnya keterangan medium atau dukun.
  • Sistem atau Teori Pembuktian Berdasarkan Keyakinan Hakim Atas Alasan yang Logis (Laconviction Raisonnee) : sebagai jalan tengah munculah Teori yang disebut pembuktian yang berdasr keyakinan hakim sampai batas tertentu. Menurut teori ini, hakim dapat memutuskan seseorang bersalah berdasarkan keyakinannya, dan keyakinan tersebut didasarkan kepada dasar-dasar pembuktian  disertai dengan suatu kesimpulan (conclusive) yang berlandaskan kepada peraturan –peraturan pembuktian tertentu. Jadi putusan hakim dijatuhkan dengan motivasi. Teori pembuktian ini disebut juga pembuktian bebas karena hakim bebas untuk menyebut alasan-alasan keyakinannya. (vrijebewijstheorie).

Sistem atau Teori Pembuktian ini terpecah menjadi 2 (dua) jurusan Yaitu :
  1. Pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan yang logis (conviction raisonee).
  2. Teori Pembuktian berdasarkan UU secara negatif (negatief  wettelijk bewijstheorie). dalam sistem atau teori pembuktian ini, pemidanaan didasarkan kepada pembuktian yang berganda (dubble en gronslag) yaitu:  1). Berdasarkan alat bukti yang sah sekurang-kurangnya 2 alat bukti; 2) adanmya keyakinan hakim; yang mana kedua harus terpenuhi. Lihat Pasal 183 KUHAP. Dan Pasal 294 ayat (1) HIR.<!--more-->

Minggu, 15 Maret 2015

Tidak Mau Ditilang Polisi, Kenali UU No. 22 Tahun 2009

Mulai Januari 2010 ini, UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 akan efektif berlaku, menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992. Banyak peraturan baru yang harus dicermati jika tak mau disemprit ketika berkendara. Sebab, hingga saat ini tak sedikit yang tak mengetahui aturan-aturan baru yang diberlakukan UU ini. Sanksi pidana dan denda bagi para pelanggarnya pun tak main-main. Jika dibandingkan UU yang lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih berat. Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih:<!--more-->

Sabtu, 14 Maret 2015

UU No 6 Thn 2014 Tentang Pemerintahan Desa

Ribuan Kepala Desa Unjuk Rasa Setelah melalui perdebatan panjang selama 7 tahun akhirnya sidang paripurna DPR RI, Rabu 18 Desember 2013 menyetujui rancangan Undang-Undang Desa untuk disahkan menjadi Undang-Undang Desa. Ribuan Kepala Desa diseluruh Indonesia menyambut dengan gegap gempita dan penuh dengan sukacita, kecuali daerah Padang Sumatera Barat yang menolak Undang-Undang tersebut. Mengapa Undang-Undang Desa yang disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 15 Januari 2014 itu terasa begitu istimewa? Bahkan berkali-kali Kepala Desa dari beberapa daerah di Indonesia berkumpul di Jakarta melakukan unjuk rasa menuntut agar RUU Desa segera disahkan menjadi Undang-Undang.